Kantor Hukum WHA WAHID & PARTNERS didirikan oleh W.H.Abdul Wahid, S.H. yang merupakan Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam rangka ikut berperan serta menegakkan hukum di Indonesia.
Pertama kali didirikan pada Tahun 2009, kemudian diperbaharui pendiriannya di Jakarta berdasarkan Akta Norais Aswendi Kamuli, SH nomor 29, tanggal 30 April 2015.
Kantor Hukum ini melayani Advokasi dan Konsultasi Hukum.
Pertama kali didirikan pada Tahun 2009, kemudian diperbaharui pendiriannya di Jakarta berdasarkan Akta Norais Aswendi Kamuli, SH nomor 29, tanggal 30 April 2015.
Kantor Hukum ini melayani Advokasi dan Konsultasi Hukum.
ADVOKASI
Dalam hal ini dapat menangani berbagai masalah hukum baik secara litigasi maupun non litigasi yang berkaitan dengan Hukum Pidana, Perdata, Agraria, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Perselisihan Hubungan Industrial, Arbitrase dan lain-lain.
KONSULTASI HUKUM
Melayani Konsultasi Hukum baik untuk perorangan maupun untuk organisasi perusahaan.
Konsultasi meliputi bidang:
OFFICE ADDRESS:
Puri Sentra Niaga, Blok B, No. 48
Jl. Raya Kalimalang, Jakarta Timur 13620
CP/WA: +62 811 141 121
E-Mail: wha.wahid@gmail.com
Konsultasi meliputi bidang:
- Perdata
- Pidana
- Agraria
- Properti
- Bisnis
- Perbankan
- Asuransi
- Konstruksi
- Perpajakan
- Pertanian
- Industri
- Perdagangan
- Ekspor/Impor
- Kelautan/Perairan
- Penerbitan
- Waris
- Adopsi Anak
- Kependudukan
- Keimigrasian dan lain-lain
OFFICE ADDRESS:
Puri Sentra Niaga, Blok B, No. 48
Jl. Raya Kalimalang, Jakarta Timur 13620
CP/WA: +62 811 141 121
E-Mail: wha.wahid@gmail.com